KEPALA KAMPUNG AROGAN AKAN DILAPORKAN  

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang ,- Mediaindonesiamaju.com

Diduga Kepala Kampung Sekamakmur, Kecamatan Meraksa Aji, PJ, bersikap arogan terhadap tim media PERS Tulang Bawang, Lampung, Selasa (10/3/2026).

 

Tim media mendatangi balai kampung untuk konfirmasi data Dana Desa 2024-2025, namun kepala kampung tidak ada di tempat. Saat tim media mendatangi rumahnya, kepala kampung masih mencuci mobil dan tidak mau menjawab sapaan tim media.

 

Setelah beberapa kali tim media menyapa, kepala kampung akhirnya membuka gerbang dan diduga ngamuk. Tim media memiliki rekaman video kejadian tersebut dan akan mengumpulkan bukti-bukti untuk diproses sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Jika terbukti bersalah, tim media meminta pihak berwajib untuk memproses kepala kampung secara hukum.

Baca Juga :  “Angker di Tengah Skandal: Kantor BMT BUS Lasem Membisu, Tangisan Misterius Pecah di Kegelapan”

 

Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menggancu kegiatan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, jika terbukti ada dugaan penyimpangan dana desa, kepala kampung dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  Gelombang Kritik Menguat, DPRD Didesak Hapuskan Anggaran Pokir

 

Masyarakat setempat juga melaporkan bahwa kepala kampung sering bersikap alergi terhadap media. Tim media akan meminta tanggapan dari Inspektorat dan melaporkannya ke pihak berwajib jika perlu. Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh kepala kampung telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, tim media meminta kepada pihak berwajib untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap kepala kampung jika terbukti bersalah. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika ada dugaan penyimpangan lainnya.

 

( Timred/Paralegal )

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB