Isu Harga di KJB Disebut Hoaks, Tarif Tiket & Parkir Sudah Sesuai Perdes  

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang, – Mediaindonesiamaju.com Pihak pengelola wisata Karang Jahe Beach (KJB) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di media sosial soal dugaan kenaikan harga makanan dan tiket yang dinilai tidak wajar. Informasi tersebut ditegaskan tidak benar (hoaks).

 

Pengelola, Sekertaris Desa Punjulharjo beserta Direktur Bumdes Abimantrana langsung mengadakan Pers Rilis bersama beberapa awak media, bertempat di objek wisata Karang Jahe Beach (KJB), Desa Punjulharjo, Kabupaten Rembang, Kamis (26/3/2026).

 

Direktur BUMDes Abimantrana, H. Rifa’i, menyampaikan bahwa seluruh kebijakan harga, baik tiket masuk maupun tarif di kawasan wisata, telah melalui musyawarah desa (musdes) dan mengacu pada aturan resmi.

“Semua sudah sesuai hasil musdes sejak momen Nataru yang kemudian digabungkan dengan Hari Raya Idul Fitri. Jadi tidak ada kebijakan sepihak,” jelasnya.

 

Hal senada disampaikan pengelola wisata Karang Jahe Beach, Taufikur Rohmah, yang menegaskan bahwa tarif tiket yang diberlakukan sudah sesuai dengan ketentuan Desa Punjulharjo.

 

Baca Juga :  Polres Demak Amankan Tradisi Syawalan dan Kupatan di Kabupaten Demak, Senin (7/4/2025)

Ia juga menambahkan bahwa BUMDes Abimantrana tidak memiliki usaha lain selain pengelolaan wisata KJB dan fasilitas umum seperti kamar mandi (MCK),” terangnya.

 

Sementara itu, salah seorang pengunjung wisata KJB turut memperkuat klarifikasi tersebut. Auda, wisatawan asal Pati, mengaku harga yang diterapkan masih tergolong standar.

 

“Saya sudah tiga kali ke KJB. Menurut saya harganya masih wajar. Tinggal kebersihannya saja yang perlu terus ditingkatkan, tapi secara keseluruhan sudah bagus,” ujarnya

 

Dari sisi pedagang, Erna, warga Desa Punjulharjo, juga memastikan bahwa harga makanan telah disepakati bersama sebelum Ramadan.

 

“Harga sudah dirapatkan dengan pengelola. Sekarang semua warung diwajibkan mencantumkan daftar menu dan harga serta memberikan nota kepada pembeli,” jelasnya.

 

Ia berharap masyarakat tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar dan lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

 

Tarif Parkir Resmi Berdasarkan Perdes No 4 Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Wisata, berikut rincian tarif parkir yang berlaku di Karang Jahe Beach:

Baca Juga :  Diduga Alami Malpraktik, Orang Tua Rafandra Astaguna Resmi Laporkan RS KSH ke Polresta Pati

 

Tiket Sepeda: Rp2.000 (semua hari)

Sepeda Motor: Rp5.000 (hari biasa & weekend), Rp8.000 (moment khusus)

Mobil Pribadi: Rp20.000 (hari biasa), Rp25.000 (weekend), Rp35.000 (moment khusus)

 

Sedangkan untuk tiket Mobil Travel: Rp30.000 (hari biasa), Rp35.000 (weekend), Rp50.000 (moment khusus)

Bus Mini / Pick Up: Rp30.000 – Rp50.000

Bus Sedang: Rp50.000 – Rp100.000

Bus Besar: Rp100.000 – Rp200.000

Kereta Wisata: Rp30.000 – Rp50.000

Kereta Wisata Gandeng: Rp30.000 – Rp80.000, Sales: Rp10.000 – Rp15.000

Truk Tangki Air: Rp23.000 (semua hari)

 

Tarif ini mulai diberlakukan sejak 22 Desember 2025, khususnya pada momen libur besar seperti Natal, Tahun Baru, dan Idul Fitri.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, pengelola berharap kepercayaan masyarakat terhadap destinasi wisata Karang Jahe Beach tetap terjaga dan pengunjung dapat menikmati liburan dengan nyaman serta aman.

 

(wannik)

Berita Terkait

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  
Galian C Pasir Sungai Dalu-dalu Air Putih Meresahkan Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lantas  

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Jumat, 25 September 2026 - 13:24 WIB

Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:48 WIB