Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 04 April 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Maraknya penjualan minuman keras (miras) jenis es moni di wilayah hukum Polres Demak menuai sorotan tajam.

Hasil investigasi tim Media Indonesia Maju mengungkap adanya dugaan setoran rutin dari para penjual miras kepada oknum aparat penegak hukum (APH) di tingkat Polsek. Setoran tersebut disebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, tergantung dari tingkat keramaian warung yang menjual miras tersebut.

“Biasanya ngasih atensi sebulan antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, tergantung rame tidaknya warung,jam di kalo ada razia biasanya nanti ada pemberitahuan kalo tidak yang di razia yang gak Kasih atensi saja” ujar ST salah satu penjual es moni di wilayah Demak pada Kamis (4/4/2025).

Baca Juga :  Kontroversi Dana Publikasi di Mesuji: Wartawan Tuntut Transparansi

Yang lebih memprihatinkan, miras es moni tersebut diduga dijual secara bebas kepada anak-anak di bawah umur. Dengan harga terjangkau hanya Rp10 ribu per gelas, minuman ini sangat mudah diakses dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, termasuk meningkatnya angka kriminalitas di wilayah Demak.

Tak hanya itu, praktik prostitusi terselubung berdalih sebagai “kos-kosan per jam” juga diduga bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Demak. Salah satu mucikari mengakui adanya praktik prostitusi di sebuah tempat kos di daerah Botorejo, Kecamatan Wonosalam. “Tarifnya antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali main,” ungkap narasumber pada 25 Maret 2025.

Baca Juga :  Tragedi di Atas Ring: Penyelenggaraan Event Combat Sport di Jepara Diduga Tidak Profesional dan Membahayakan Nyawa

Fakta-fakta ini menjadi tantangan untuk kapolres demak dan kasatpol pp kabupaten Demak ,namun belum terlihat langkah konkret dalam memberantas peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah hukumnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat: sampai kapan kondisi ini dibiarkan? Dan di mana peran aparat dalam menegakan hukum secara adil dan tegas.

“Saya benar prihatin dengan maraknya penjualan miras es moni yang semakin luas dan di jual bebas ke anak anak di bawah umur dan juga bisnis Prostiusi terselubung kos kosan di kota Demak kotanya para waliyullah.” Tegas BD Salah satu tokoh ulama Demak.”

Rep_ Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB