Tulang Bawang ,- Mediaindonesiamaju.com
Diduga Kepala Kampung Sekamakmur, Kecamatan Meraksa Aji, PJ, bersikap arogan terhadap tim media PERS Tulang Bawang, Lampung, Selasa (10/3/2026).
Tim media mendatangi balai kampung untuk konfirmasi data Dana Desa 2024-2025, namun kepala kampung tidak ada di tempat. Saat tim media mendatangi rumahnya, kepala kampung masih mencuci mobil dan tidak mau menjawab sapaan tim media.
Setelah beberapa kali tim media menyapa, kepala kampung akhirnya membuka gerbang dan diduga ngamuk. Tim media memiliki rekaman video kejadian tersebut dan akan mengumpulkan bukti-bukti untuk diproses sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Jika terbukti bersalah, tim media meminta pihak berwajib untuk memproses kepala kampung secara hukum.
Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menggancu kegiatan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, jika terbukti ada dugaan penyimpangan dana desa, kepala kampung dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat setempat juga melaporkan bahwa kepala kampung sering bersikap alergi terhadap media. Tim media akan meminta tanggapan dari Inspektorat dan melaporkannya ke pihak berwajib jika perlu. Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh kepala kampung telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, tim media meminta kepada pihak berwajib untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap kepala kampung jika terbukti bersalah. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika ada dugaan penyimpangan lainnya.
( Timred/Paralegal )










