Penyelewengan Dana Bos dan PIP, Advokat Bagas : Bom Waktu Bagi Pendidikan   

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rembang, – Mediaindonesiamaju.com Banyaknya penyelewengan dana pendidikan di Indonesia, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), mendapat sorotan tajam dari kalangan advokat dan penegak hukum.

 

Dalam pandangan advokat dan praktisi hukum, fenomena ini dianggap sebagai kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak dasar generasi muda.

 

Menurut Kuasa Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., mengatakan penyelewengan dana pendidikan dalam pandangan kami termasuk Pungli dan Korupsi Masif. Bahwa pungutan liar (pungli) dan korupsi dana BOS/PIP masih menjadi jenis penyelewengan dana pendidikan terbanyak di tahun 2025.

 

“Kasus-kasus ini sering melibatkan kepala sekolah, oknum dinas pendidikan, hingga petinggi kampus, ia mencontohkan seperti halnya kasus korupsi dana PIP Rp20,7 Miliar di Bandung,” terangnya. Rabu (4/2/2026) pagi.

 

Bagas Pamenang menyoroti indikasi “uang dingin” dan praktik korupsi dalam kebijakan digitalisasi pendidikan, seperti skandal pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi( Kemendikbudristek), hingga daerah tidak luput dari penyelidikan Kejaksaan seperti di Kabupaten Rembang.

Baca Juga :  SMP Negeri 2 Gubug Gelar Rangkaian Maulid Nabi, Siswa Nonmuslim Tunjukkan Semangat Toleransi

 

Menurutnya pengembalian uang bukan berarti bebas pidana. Dalam persidangan kasus korupsi pendidikan, advokat sering menegaskan bahwa mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara tidak menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan,” ungkap kuasa hukum muda ini.

 

Bagas Pamenang menambahkan bahwa penyelewengan ini dianggap sebagai “bom waktu” karena menyebabkan merosotnya mutu pendidikan, sarana prasarana yang buruk, dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

 

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyasar pelaku yang di lapangan (seperti kepala sekolah), tetapi juga aktor intelektual di tingkat yang lebih tinggi (seperti oknum di Kemendikbudristek) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” terangnya

 

Secara keseluruhan, advokat memandang korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan tindakan hukum tegas agar dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi siswa.

Baca Juga :  Tunjukkan Kepedulian Polri, Polsek Karangtengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Petani

 

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku mulai 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana korupsi termasuk dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Pasal 603-606 (Bab XXXII). Pasal 603 mempidanakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan penjara 2-20 tahun,” jelasnya.

 

Penerapan Pasal 603 ini juga didukung oleh pemahaman bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau denda maksimal.

 

Pasal 604 KUHP Baru Ini menggantikan Pasal 3 UU Tipikor lama, menyasar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan (misalnya Kepala Sekolah atau bendahara) yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Kepala sekolah yang menilap dana BOS dan PIP dapat dijerat dengan kombinasi pasal-pasal ini tergantung modus operandinya.

 

(Wannik)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB