*Pesan Tegas Pembina LPK-RI, KH. Ikrom Ahmad,SH: Tegakkan Kebenaran dan Basmi Kebatilan

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Barat 18 Februari 2026

Bogor-18 Februari 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), M.Fais Adam, didampingi Pembina DPD Nafizul Alhafizrana, Ketua DPD Jawa Barat Pamuji Raharjo,S.Kom, Wakil Ketua DPD Jawa Barat ADV. RM Purwadi A Saputra,SH,MH , Ketua DPC Kabupaten Bogor Roy Kasende, serta sejumlah anggota LPK-RI, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman KH. Ikrom Ahmad, Pimpinan Majelis Zikir Zulfakar Indonesia, pada 17 Februari 2026 di Bogor.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memohon kesediaan KH. Ikrom Ahmad, SH agar berkenan menjadi Pembina di tingkat Dewan Pimpinan Pusat LPK-RI, dalam rangka memperkuat pembinaan organisasi, khususnya dalam membela hak-hak konsumen.

Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menyampaikan bahwa sosok KH. Ikrom Ahmad, SH dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat serta konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran.

_“Kami melihat beliau sebagai sosok ulama dan tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian nyata terhadap perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap dengan kesediaan beliau menjadi Pembina di DPP LPK-RI, organisasi ini semakin kuat secara moral, spiritual, serta dalam upaya melindungi konsumen,” ujar Fais Adam._

Baca Juga :  Merasa Ditipu Oknum Bhayangkari Polres Grobogan, Warga Danyang Tempuh Jalur Hukum  

Dalam pertemuan tersebut, KH. Ikrom Ahmad, SH secara langsung menyatakan kesediaannya untuk menjadi Pembina DPP LPK-RI. Beliau menegaskan bahwa lembaga perlindungan konsumen seperti LPK-RI memiliki tanggung jawab besar, bukan hanya secara organisasi, tetapi juga secara moral.

KH. Ikrom Ahmad, SH memberikan pesan yang sangat tegas kepada seluruh jajaran LPK-RI bahwa perjuangan utama lembaga harus berorientasi pada kebenaran dan perlawanan terhadap kebatilan.

_“LPK-RI harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan kebenaran dan membasmi kebatilan. Jangan pernah takut memperjuangkan kebenaran selama berada di jalan yang benar. Kebenaran harus ditegakkan dan kebatilan tidak boleh dibiarkan,” tegas KH. Ikrom Ahmad, SH._

Baca Juga :  Dirut Bank BKK Purwodadi Serahkan CSR ke Lapas II B Purwodadi dalam Rangka HUT RI ke-81

Beliau juga menekankan bahwa keberadaan LPK-RI harus benar-benar menjadi pembela masyarakat yang tertindas dan menjadi harapan bagi konsumen yang mencari keadilan.

_“Jika kalian berada di pihak yang benar, jangan pernah mundur. Tetap teguh, tetap berani, dan tetap istiqomah. Jadikan LPK-RI sebagai lembaga perlindungan konsumen yang senantiasa menegakkan kebenaran dan membasmi kebatilan,” lanjutnya._

KH. Ikrom Ahmad, SH juga berpesan agar seluruh pengurus menjaga amanah, menjaga nama baik organisasi, dan mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat luas.

Dengan kesediaan KH. Ikrom Ahmad, SH sebagai salah satu Pembina DPP, diharapkan LPK-RI semakin kokoh, berintegritas, dan konsisten dalam menjalankan perannya sebagai lembaga perlindungan konsumen yang berdiri di garis terdepan dalam menegakkan kebenaran, membasmi kebatilan, serta memperjuangkan dan melindungi hak-hak konsumen di seluruh Indonesia.

Rep_FQ

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB