Sergap Gabah di Desa Brambang, Kecamatan Karangawen: Bulog Beli 10-18 Ton Gabah Petan

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, 25 Maret 2025 –Mediaindonesiamaju.com Dalam rangka mendukung program pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan petani, Bulog Kabupaten Demak melaksanakan serapan gabah (sergap) di Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, pada Selasa (25/03/2025). Program ini juga didampingi oleh Babinsa Koramil 13 Karangawen, Kodim 0716/Demak, Serda Arfin.

Serapan gabah ini bertujuan untuk mendukung swasembada pangan, menstabilkan pasokan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Bulog membeli gabah dari petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram, dengan total serapan mencapai 10 hingga 18 ton gabah.

Baca Juga :  Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Serda Arfin, yang turut mendampingi kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. “Kami hadir di sini untuk memastikan proses serapan gabah berjalan dengan lancar, serta membantu petani mendapatkan harga yang layak,” kata Serda Arfin.

Baca Juga :  SMSI Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa, Dorong Integrasi Ekonomi Desa dan Ekosistem Start-Up Media

Dengan adanya kegiatan sergap ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani di Desa Brambang dan memastikan pasokan pangan di Kabupaten Demak tetap stabil. Rep Sunarko, perwakilan Bulog, menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan harga pangan dan memperkuat ketahanan pangan di Indonesia.

rep sunarko

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB